• Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
Minggu, 29 Juni 2025
  • Login
No Result
View All Result
Pantau Publik
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Pln
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Pln
No Result
View All Result
Pantau Publik
No Result
View All Result

Tim Harimau Satreskrim Polres Pasaman Ungkap Penangkapan Buronan Cabul Anak di Bawah Umur

Tim Harimau Satreskrim Polres Pasaman Ungkap Penangkapan Buronan Cabul Anak di Bawah Umur

BacaJuga

Pria Ditangkap di Aur Malintang Diduga Bakar Rumah karena Sakit Hati

Pria Ditangkap di Aur Malintang Diduga Bakar Rumah karena Sakit Hati

Penangkapan Pelaku Tindak Pidana Narkotika oleh Sat Resnarkoba di Sibolga

Penangkapan Pelaku Tindak Pidana Narkotika oleh Sat Resnarkoba di Sibolga

www.pantaupublik.id – Pasaman – Setelah satu tahun pelarian, seorang pelaku pencabulan anak di bawah umur berhasil ditangkap oleh Tim Harimau Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasaman. Tersangka berinisial SJ (32) ini ditangkap saat bersembunyi di rumah kontrakannya yang berada di Kota Bukittinggi pada Rabu, 17 Juni 2025.

“Tersangka kami tangkap tanpa perlawanan berarti. Tim langsung mengamankan pelaku di lokasi persembunyiannya,” ungkap AKP Fion Joni Hayes, SH. MM., Kasat Reskrim Polres Pasaman, dalam keterangan pers pada Kamis, 19 Juni 2025.

Pengakuan Pelaku dan Latar Belakang Kasus

Dalam pemeriksaan awal, SJ mengakui bahwa ia telah mencabuli korban—yang masih berstatus anak di bawah umur—sebanyak lebih dari 50 kali di dua lokasi terpisah, yaitu di rumah pelaku dan rumah korban yang berada dalam satu lingkungan. Serangkaian perbuatan bejat ini, menurut pengakuan SJ, dilakukan karena ia memanfaatkan kedekatan hubungan dengan keluarga korban. Hal ini menunjukkan adanya risiko yang harus segera ditangani dalam masyarakat, di mana kepercayaan dapat disalahgunakan dengan sangat tragis.

Berdasarkan data, kasus kekerasan terhadap anak di Indonesia mengalami peningkatan signifikan. Dengan adanya penangkapan SJ, diharapkan dapat menjadi sinyal bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap semua bentuk kejahatan seksual, terutama yang menyasar anak-anak. Pelaku seperti SJ tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menghancurkan masa depan anak-anak yang seharusnya mendapatkan perlindungan dan cinta.

Proses Hukum dan Implikasi yang Harus Diperhatikan

SJ saat ini telah diamankan di ruang tahanan Polres Pasaman untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga tengah mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi untuk memperkuat berkas perkara. Penting bagi masyarakat untuk memahami bahwa tindak pencabulan anak merupakan pelanggaran serius yang dapat dikenakan sanksi berat. Dalam hal ini, SJ dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) jo Pasal 76D UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang diperbaharui melalui UU RI Nomor 17 Tahun 2016 serta UU Nomor 23 Tahun 2022, yang memberikan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Masyarakat, terutama orang tua, perlu lebih waspada terhadap perilaku anak dan orang-orang di sekitar mereka. Penting untuk membangun komunikasi yang baik dengan anak agar mereka merasa aman dan dapat bercerita apabila mengalami hal yang tidak diinginkan. Selain itu, peran lembaga sosial dan pemerintah dalam memberikan edukasi tentang perlindungan anak juga sangat krusial untuk menciptakan lingkungan yang aman bagi anak-anak.

Dengan begitu, setiap pihak dapat berkontribusi dalam meminimalisir kasus serupa di masa depan. Pengetahuan dan kesadaran yang tinggi di kalangan masyarakat dapat menjadi benteng utama dalam melindungi anak-anak dari potensi kejahatan seksual.

Previous Post

Akselerasi Layanan Digital Optimalkan Layanan Publik Melalui Jaringan Wi-Fi di Puskesmas Mempura

Next Post

Direktur CV BMK H Jhon Reflita Menerima Penghargaan Dari Kanwil Dirjen Pemasyarakatan Sumbar

Rekomendasi

Kolaborasi Strategis Kantah Kabupaten dan Kota Malang Teken MoU dengan UMM dan Gelar Pembekalan PMM

Kolaborasi Strategis Kantah Kabupaten dan Kota Malang Teken MoU dengan UMM dan Gelar Pembekalan PMM

Penemuan Gudang BBM Ilegal di Jl. Gudang Kapur, Masyarakat Dukung Upaya Pengawasan Supir Nakal

Penemuan Gudang BBM Ilegal di Jl. Gudang Kapur, Masyarakat Dukung Upaya Pengawasan Supir Nakal

Akselerasi Penataan Jaringan Tertibkan Kabel FO di Jalan Khatib Sulaiman Padang Panjang

Akselerasi Penataan Jaringan Tertibkan Kabel FO di Jalan Khatib Sulaiman Padang Panjang

Sempat Dituding Korupsi, Papan Proyek Peningkatan Jalan RSUD Sanana Hanya Nyender 3 Bulan

Sempat Dituding Korupsi, Papan Proyek Peningkatan Jalan RSUD Sanana Hanya Nyender 3 Bulan

Dituding Korupsi, Ini Fakta Proyek Peningkatan Jalan RSUD Sanana

Dituding Korupsi, Ini Fakta Proyek Peningkatan Jalan RSUD Sanana

Tanggapan SPBU Bintuni tentang BBM Subsidi: Truk Tangki Tidak Perlu Logo Pertamina

Tanggapan SPBU Bintuni tentang BBM Subsidi: Truk Tangki Tidak Perlu Logo Pertamina

Akselerasi Layanan Digital Optimalkan Layanan Publik Melalui Jaringan Wi-Fi di Puskesmas Mempura

Akselerasi Layanan Digital Optimalkan Layanan Publik Melalui Jaringan Wi-Fi di Puskesmas Mempura

Sidebar

Kategori

  • Daerah
  • Hukrim
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Pln
Pantau Publik

© 2025 www.pantaupublik.id – Semua Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.

Informasi Kami

  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi

Sosial Media

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Pln

© 2025 www.pantaupublik.id – Semua Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In