www.pantaupublik.id – Pariaman — Meski telah melayani hukuman akibat kasus narkotika, seorang residivis berinisial AMP (54) kembali melakukan tindakan melanggar hukum dengan mengedarkan narkotika jenis sabu. Ia ditangkap oleh Tim Mata Elang Satresnarkoba Polres Pariaman pada Minggu malam, 1 Februari 2026, di Korong Padang Bintungan, Nagari Kuranji Hilir, Kecamatan Sungai Limau, Kabupaten Padang Pariaman, dalam sebuah penggerebekan mendebarkan.
Pihak kepolisian mengungkap bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan yang berkelanjutan. Iptu Darmawan, Kasat Reserse Narkoba Polres Pariaman, menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari informasi yang didapatkan dari pelaku lain, SP, yang lebih dulu ditangkap di sebuah lokasi ladang jagung.
“Dari hasil interogasi kepada SP, ia mengungkapkan bahwa sabu yang dimilikinya diperoleh dari AMP. Informasi ini segera kami dalami dengan melakukan penyelidikan lebih mendalam untuk memastikan lokasi keberadaan target kami,” ujar Iptu Darmawan.
Proses Penangkapan dan Penggeledahan oleh Polisi
Dengan lokasi yang sudah terkonfirmasi, Tim Mata Elang langsung bergerak untuk melakukan penggerebekan di kediaman AMP. Penangkapan berlangsung cepat dan tanpa perlawanan, sehingga pelaku berhasil diamankan di ruang tamu rumahnya.
Dari penyelidikan, diketahui bahwa AMP merupakan individu yang sudah menjadi Target Operasi (TO) dari Polres Pariaman. Ia dikenal sebagai residivis kasus kriminal pada tahun 2008 serta pernah terlibat dalam kasus narkotika di tahun 2012 dan 2017.
Pada saat penggeledahan, petugas menemukan barang bukti mencengangkan yang disaksikan oleh perangkat nagari dan warga setempat. Di antaranya terdapat satu plastik klip besar serta empat plastik klip sedang berisi sabu, 14 pipet kecil yang juga berisi sabu, alat timbangan digital, serta uang tunai yang diperkirakan merupakan hasil transaksi narkotika.
Barang Bukti dan Pengakuan Pelaku
Dalam pemeriksaan lebih lanjut, AMP mengakui bahwa semua barang bukti tersebut adalah miliknya. Iptu Darmawan menambahkan bahwa pelaku juga mengungkap informasi penting terkait pemasok sabu yang berinisial K, yang saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
Keterlibatan AMP dalam transaksi narkotika berlangsung tatap muka di wilayah Kota Padang, di mana ia menerima sabu seberat sekitar 50 gram. Nilai transaksi yang dilakukan mencapai Rp25 juta, menggunakan sistem pembayaran tunai dan bon.
Selanjutnya, pihak Satresnarkoba Polres Pariaman berupaya memburu pelaku lain, yakni DPO berinisial K, yang diduga sebagai pemasok utama. Penegakan hukum yang dilakukan diharapkan dapat memutus jaringan peredaran narkoba yang semakin meresahkan masyarakat.
Proses Hukum dan Upaya Sosialisasi ke Masyarakat
AMP beserta seluruh barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolres Pariaman untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Ia terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan tambahan pasal-pasal lain yang mencakup Undang-Undang baru mengenai penyesuaian pidana.
Dalam penutup keterangannya, Iptu Darmawan memberikan imbauan kepada masyarakat untuk lebih aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba. Ia menegaskan bahwa aparat kepolisian tidak akan memberi ruang bagi jaringan narkotika, terutama bagi pelaku residivis yang kembali beraksi.
Peran serta masyarakat sangat penting dalam penanganan permasalahan ini. Mereka diharapkan untuk melaporkan aktivitas mencurigakan guna menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bebas dari pengaruh narkoba.


