www.pantaupublik.id – Pemerintah Kabupaten Solok baru-baru ini menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pra Peninjauan Ruas Jalan yang berada pada kawasan konservasi. Rapat tersebut diselenggarakan di ruang rapat setda dan dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk Kepala Dinas PUPR, Wabup Solok, dan sejumlah camat serta wali nagari.
Kegiatan ini bertujuan untuk membahas pembangunan ruas jalan yang terletak di kawasan konservasi, khususnya di Nagari Paninggahan. Melalui rakor ini, diharapkan seluruh pihak dapat berkoordinasi untuk mempercepat proses dan prosedur pembangunan yang telah direncanakan.
Kepala Dinas PUPR Effia Vivi Fortuna menjelaskan bahwa kawasan Enclave Nagari Paninggahan seluas 980 hektare mengalami kendala akses karena berada dalam kawasan suaka margasatwa. Oleh karena itu, koordinasi dengan BKSDA Sumatera Barat menjadi langkah penting agar pembangunan jalan dapat berlanjut dengan lancar.
Kegiatan ini merupakan kelanjutan dari rakor sebelumnya yang berfokus pada permohonan fasilitasi pengurusan Perjanjian Kerja Sama (PKS) untuk pembangunan jalan. Pertemuan sebelumnya dilakukan pada 10 Oktober 2025, dan hasilnya akan menjadi pedoman dalam rapat kali ini.
Pentingnya Koordinasi untuk Pembangunan Sarana Jalan
Koordinasi antara Pemerintah Kabupaten Solok dan BKSDA Sumatera Barat perlu dilakukan agar Proses pembangunan ruas jalan dapat berlangsung dengan baik. Hal ini penting untuk memastikan bahwa semua prosedur yang ditetapkan dapat diikuti, khususnya dalam kawasan konservasi yang memiliki peraturan ketat.
Menurut Effia vivi Fortuna, hasil dari pembicaraan dengan Direktorat KSDAE Kementerian Kehutanan menunjukkan bahwa lima ruas jalan dapat melanjutkan proses pembangunan. Ruas-ruas jalan tersebut mencakup daerah penting yang dapat meningkatkan aksesibilitas masyarakat.
Ruas jalan yang direncanakan antara lain Paninggahan-Gagoan dan Aie Lasi-Kandang Beo. Membangun akses yang lebih baik di wilayah tersebut diharapkan akan berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi lokal dan peningkatan kualitas hidup masyarakat sekitar.
Berdasarkan Pasal 43 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2011, untuk kepentingan pembangunan strategis, kerja sama dengan Kementerian Kehutanan sangat dimungkinkan. Langkah ini diambil agar semua proses dapat berjalan lancar sesuai ketentuan yang berlaku.
Prosedur Penting dalam Pengurusan Izin Pembangunan
Wabup Candra menekankan pentingnya mengikuti setiap prosedur dan mekanisme yang telah ditetapkan. Hal ini berlaku khususnya untuk proyek yang berada di kawasan konservasi ataupun kawasan hutan yang dilindungi.
Langkah-langkah administrasi dan teknis yang diperlukan harus dipenuhi agar pembangunan dapat berlangsung tanpa hambatan. Peningkatan aksesibilitas masyarakat menjadi tujuan utama, terutama untuk kawasan Enclave Paninggahan yang berpotensi menjadi lokasi pengembangan ekonomi berbasis pertanian.
Proyek pengembangan budidaya kopi seluas 2000 Hektare menjadi salah satu fokus utama pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dalam hal ini, koordinasi antar lembaga sangat diperlukan untuk memastikannya terwujud.
Kepala DPUPR mengungkapkan bahwa draft proposal kerja sama sudah disiapkan, bersama dengan berbagai dokumen teknis yang mendukung pembangunan. Ini merupakan langkah awal untuk memastikan bahwa segala sesuatunya dipersiapkan dengan sebaik-baiknya.
Inisiatif Lanjutan dan Persiapan Lapangan
Pemerintah Kabupaten Solok juga mempersiapkan hal-hal lain yang diperlukan, seperti peta citra satelit dan rencana pembangunan sarana serta prasarana. Dokumen seperti AMDAL dan UKL/UPL akan menjadi bagian penting dari proses ini untuk menjaga keberlanjutan lingkungan.
Wabup mengapresiasi langkah-langkah yang diambil dinas teknis dalam persiapan pembangunan. Ia juga mengingatkan agar semua aset Pemerintah Kabupaten Solok yang berada di kawasan hutan konservasi diperhatikan dalam rencana ini.
Identifikasi dan usulan untuk pembangunan jalan yang ada saat ini juga penting menjadi catatan untuk mempercepat proses pengembangan infrastruktur. Semua langkah ini harus dilaksanakan dengan baik agar manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat.
Rapat diakhiri dengan harapan agar dinas teknis dapat menindaklanjuti semua arahan dan melakukan koordinasi dengan BKSDA untuk peninjauan lapangan. Dengan demikian, proses pembangunan dapat segera dimulai dalam waktu dekat.


