• Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
Senin, 22 Juni 2026
  • Login
No Result
View All Result
Pantau Publik
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Pln
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Pln
No Result
View All Result
Pantau Publik
No Result
View All Result

Pj. Kades Falahu Diduga Rangkap Peran Sebagai Pelaksana Pekerjaan Berbagai Proyek Desa

Pj. Kades Falahu Diduga Rangkap Peran Sebagai Pelaksana Pekerjaan Berbagai Proyek Desa

BacaJuga

Rakor TRC PB dibuka Wakil Bupati Asahan, tekankan kesiapsiagaan hadapi bencana

Rakor TRC PB dibuka Wakil Bupati Asahan, tekankan kesiapsiagaan hadapi bencana

DPC PDI Perjuangan Selenggarakan Sarasehan Bulan Bung Karno dan Hari Lahir Pancasila

DPC PDI Perjuangan Selenggarakan Sarasehan Bulan Bung Karno dan Hari Lahir Pancasila

www.pantaupublik.id – Pembangunan infrastruktur desa sering kali menjadi sorotan publik, terutama ketika melibatkan dana yang bersumber dari masyarakat. Di Desa Falahu, Kecamatan Sanana, terdapat kejanggalan dalam pengelolaan proyek pembangunan jalan setapak yang harusnya dilakukan secara transparan dan melibatkan partisipasi masyarakat.

Dalam hal ini, Peraturan Perundang-undangan yang berlaku seharusnya memandu aparat desa untuk menjalankan tugasnya dengan baik. Namun, beberapa anggota masyarakat mulai mempertanyakan keterlibatan kepala desa dan perangkatnya dalam pengelolaan proyek tersebut, menandakan kurangnya transparansi dalam pelaksanaan pembangunan.

Ini bukan hanya sekadar kebetulan, tetapi menunjukkan betapa pentingnya mengikuti aturan yang telah ditetapkan. Proyek jalan setapak di Desa Falahu tidak sekadar melibatkan biaya, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap pemimpin daerah.

Pelanggaran yang Terlihat Jelas dalam Proyek Desa Falahu

Menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, aparatur desa, termasuk kepala desa, dilarang menjadi pelaksana proyek yang dibiayai oleh Dana Desa. Hal ini tertuang dalam pasal 29 huruf e, yang menegaskan bahwa merangkap sebagai pelaksana proyek adalah tindakan yang tidak diperbolehkan.

Tak hanya itu, Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 juga mendorong kepala desa untuk tidak terlibat langsung dalam proyek-proyek yang menggunakan Dana Desa. Hal ini bertujuan untuk mencegah terjadinya konflik kepentingan dan korupsi dalam pengelolaan sumber daya desa.

Bukan hanya peraturan nasional, tetapi prinsip swakelola yang diatur dalam Permendes PDTT Nomor 8 Tahun 2022 juga mewajibkan partisipasi masyarakat dalam setiap proyek pembangunan. Akan tetapi, di Desa Falahu, tampaknya pelaksana proyek lebih memilih untuk menjalankan semuanya sendiri, tanpa melibatkan warga.

Ketidakpuasan Warga terhadap Pengelolaan Proyek

Sejumlah warga di Desa Falahu mencurahkan ketidakpuasan terhadap cara pengelolaan proyek ini. Seorang warga mengungkapkan kekhawatirannya bahwa tindakan kepala desa bisa merugikan masyarakat. “Kita mau ini semua dapat dikelola dengan baik, bukan hanya kepentingan pribadi,” ujarnya.

Kekhawatiran ini semakin diperkuat dengan laporan bahwa proyek jalan setapak dikerjakan sepihak oleh Pj. Kades Armin Marsaoli. Ini menjadi perhatian banyak warga, terutama dengan adanya pengakuan bahwa proyek lampu jalan juga diambil alih secara langsung oleh kepala desa.

Dalam pernyataannya, warga tersebut menambahkan bahwa pengelolaan proyek yang tidak transparan berpotensi menyebabkan kebingungan dan ketidakpuasan di masyarakat. “Kita perlu ada kejelasan dan transparansi, supaya tidak ada lagi kekecewaan di masa depan,” tuturnya.

Dampak Negatif dari Pembangunan yang Tidak Sesuai Aturan

Ketidakpatuhan terhadap peraturan yang ada tidak hanya berdampak pada aspek keuangan, tetapi juga pada kepercayaan warga terhadap pemerintah desa. Ketika warga merasa bahwa proyek dikelola tidak sesuai prosedur, kepercayaan itu mudah hilang.

Bila kepala desa terus-menerus mengabaikan aturan, hal ini akan menciptakan jarak antara pemerintah dan masyarakat. Warga di Desa Falahu menginginkan kepala desa yang benar-benar memperhatikan kepentingan bersama, bukan yang sibuk mengurus kepentingan pribadi.

Hal ini juga berpotensi meningkatkan ketidakpuasan dan konflik sosial di masyarakat. Warga berharap agar pemerintah desa kembali pada pengelolaan proyek yang seharusnya melibatkan mereka secara aktif, untuk menghindari kesalahpahaman di kemudian hari.

Harapan Warga untuk Pengelolaan Proyek yang Baik di Masa Depan

Warga di Desa Falahu mengekspresikan harapan mereka akan adanya perubahan positif dalam pengelolaan proyek ke depan. Mereka ingin terlihat adanya transparansi dan keterlibatan aktif dari masyarakat dalam setiap proyek yang dibiayai menggunakan Dana Desa.

Dalam pendapat mereka, melibatkan masyarakat adalah kunci untuk mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan dan bermanfaat. “Kita ingin pembangunan yang dirasakan langsung oleh warga, bukan hanya untuk kepentingan sebagian orang,” ungkap salah seorang warga dengan penuh harapan.

Dengan demikian, diharapkan tiap proyek yang ada dapat memberikan manfaat yang maksimal serta memperkuat rasa solidaritas antarwarga. Ini tidak hanya akan mendukung pembangunan fisik, tetapi juga membangun hubungan yang lebih baik antara masyarakat dan pemerintah desa.

Previous Post

Semarak HAN 2025 di GOR Batubatupang, Pemkab Solok Dorong Masyarakat untuk Hidup Sehat dan Bahagia

Next Post

Pemusatan Latihan Paskibraka HUT RI ke-80 oleh Wali Kota Solok

Rekomendasi

No Content Available

Jaringan Media

  • lensautama.id
  • wartafakta.id
  • kabarsuara.id
  • beritacepat.id
  • posbenua.id
  • metrosuara.id
  • lineberita.id
  • radarharian.id
  • tempoaktual.id
  • fokusnasional.id
  • pantauindonesia.id
  • sekilasnews.id
  • fokustempo.id
  • mediapos.id
  • bangsanews.id
  • terasfakta.id
  • indofakta.id
  • indotempo.id
  • arahberita.id
  • rincilokal.id
  • lacakberita.id
  • cuplikdata.id
  • siarandaerah.id
  • nalarberita.id
  • narasiutama.id
  • pusatkabar.id
  • teropongpublik.id
  • portalkabar.id
  • kilaswarta.id
  • cahayaberita.id
  • rekamfakta.id
  • pijarberita.id
  • detilberita.id
  • indokritis.id
  • citraberita.id
  • perskita.id
  • nusainfo.id
  • lintasbangsa.id
  • laporanmetro.id
  • lensapublik.id
  • citraharian.id
  • zonaliputan.id
  • liputanmetro.id
  • indoheadline.id
  • arahkabar.id
  • zonajurnalis.id
  • infobangsa.id
  • logikaberita.id
  • mediasiaran.id
  • rakyatupdate.id
  • infoheadline.id
  • beritakritis.id
  • suarawan.id
  • jurnalita.id
  • layardunia.id
  • fokuspagi.id
  • indonesiacek.id
  • saluranrakyat.id
  • livemetro.id
  • setarainfo.id
  • rakyatinfo.id
  • detaklokal.id
  • harianlokal.id
  • metromerdeka.id
  • opiniglobal.id
  • ulasutama.id
  • potretpublik.id
  • pantaukabar.id
  • infonyata.id
  • kupasin.id
  • lipututama.id
  • riliskini.id
  • layarkabar.id
  • rekamperistiwa.id
  • tapkabar.id
  • pintukabar.id
  • intipfakta.id
  • laporterbaru.id
  • serbuanews.id
  • detakmedia.id
  • realitaterkini.id
  • petaberita.id
  • intikabar.id
  • mediaagenda.id
  • sisiberita.id
  • jakartavnews.com
  • wartafokus.com
  • bicarapublik.com
  • pantaumedia.com
  • rilisutama.com
  • suaraperistiwa.com
  • stasiunfakta.com
  • kabartajam.com
  • wawasanberita.com
  • sinyalberita.com
  • penanasional.com
  • medianalar.com
  • metronarasi.com
  • publikraya.com

Kategori

  • Daerah
  • Hukrim
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Pln
Pantau Publik

© 2025 www.pantaupublik.id – Semua Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.

Informasi Kami

  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi

Sosial Media

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Pln

© 2025 www.pantaupublik.id – Semua Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In