www.pantaupublik.id – Pada tanggal 18 Februari 2026, Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah, berkesempatan mendampingi Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI, Arifatul Choiri Fauzi. Dalam kesempatan tersebut, mereka meresmikan Unit Pelaksana Teknis Daerah Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (UPTD PPPA) serta Rumah Perlindungan Sementara (RPS) di Muaro Sijunjung, Kabupaten Sijunjung, sebuah langkah penting untuk memperkuat layanan perlindungan bagi perempuan dan anak.
Peresmian ini menandakan komitmen serius dari pemerintah, baik pusat maupun daerah, dalam membangun sistem perlindungan yang terintegrasi. Dengan adanya UPTD PPA dan RPS, diharapkan layanan seperti pengaduan, pendampingan hukum, dan pemulihan psikologis bagi korban kekerasan dapat dilakukan dengan lebih efektif.
Sebelumnya, pelayanan terhadap korban kekerasan di daerah ini dilakukan dengan fasilitas dan sarana yang cukup terbatas. Dengan dibangunnya UPTD dan RPS, diharapkan dapat memenuhi kebutuhan layanan yang lebih responsif dan komprehensif bagi masyarakat.
Perlunya Perlindungan yang Terintegrasi untuk Perempuan dan Anak
Data menunjukkan bahwa selama tahun 2025, terdapat 310 kasus kekerasan yang dilaporkan, yang terdiri dari 230 kasus terhadap anak dan 80 kasus terhadap perempuan. Ini menjadi alarm bagi pemerintah untuk memperkuat sistem layanan yang ada dan memberikan dukungan yang diperlukan untuk menangani masalah tersebut secara lebih efektif.
Dalam pernyataannya, Menteri PPPA menekankan bahwa peresmian UPTD dan RPS bukan hanya sekadar acara simbolis. Ini menunjukkan kesiapsiagaan negara dalam memberikan perlindungan kepada kelompok rentan, khususnya perempuan dan anak, yang sering kali menjadi korban kekerasan.
Arifatul Choiri Fauzi menyatakan bahwa UPTD dan RPS seharusnya menjadi pintu pertama yang memberikan rasa aman, pendampingan, dan pemulihan bagi korban. Ini adalah komitmen nyata dari negara untuk melindungi hak-hak mereka yang paling lemah dalam masyarakat.
Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak: Sebuah Masalah Nasional yang Mendesak
Tantangan perlindungan ini tidak hanya terjadi di Kabupaten Sijunjung, tetapi juga secara nasional. Survei mengungkap fakta mencengangkan di mana satu dari empat perempuan di Indonesia pernah mengalami kekerasan, dan satu dari dua anak juga menjadi sasaran. Temuan ini mendesak semua pihak untuk bertindak.
Faktor pemicu kekerasan bervariasi, mulai dari masalah ekonomi, pola asuh keluarga, hingga dampak negatif dari lingkungan dan media sosial. Permasalahan ini kian rumit dengan terdapatnya pernikahan usia anak, yang melemahkan posisi tawar perempuan dan berisiko tinggi pada kekerasan.
Menteri PPPA mengajak semua pemangku kepentingan untuk memperkuat sinergi. Ini termasuk memastikan ketersediaan sumber daya manusia yang memahami dan mengedepankan perspektif perlindungan terhadap perempuan dan anak.
Komitmen Daerah dalam Melindungi Masa Depan Generasi
Dari sisi Pemprov Sumbar, Gubernur Mahyeldi menyampaikan komitmen yang kuat dalam melindungi perempuan dan anak. Ia menekankan bahwa perlindungan ini bukan sekadar tugas pemerintah, tetapi juga merupakan investasi bagi masa depan generasi yang akan datang.
“Daerah harus hadir memberikan ruang aman dan pendampingan yang layak,” ujarnya, meyakinkan bahwa perlindungan terhadap perempuan dan anak adalah salah satu prioritas dalam pembangunan daerah. Tindakan nyata harus diambil untuk menciptakan lingkungan yang mendukung pengasuhan dan pendidikan yang sehat.
Penguatan ketahanan keluarga dan pendidikan karakter adalah langkah-langkah preventive yang terus didorong oleh pemerintah. Ini bertujuan untuk menekan angka kekerasan di masa mendatang dan menciptakan masyarakat yang lebih aman dan sejahtera.
Pada akhirnya, peresmian UPTD PPA dan RPS di Kabupaten Sijunjung adalah langkah forward-thinking yang menunjukkan adanya kesadaran akan pentingnya perlindungan bagi perempuan dan anak. Semua elemen masyarakat, termasuk pemerintah dan warga, harus bersinergi untuk menciptakan dunia yang lebih aman dan adil.
Dengan komitmen ini, diharapkan akan tercipta iklim yang kondusif bagi pengembangan perempuan dan anak, serta menurunkan angka kekerasan secara signifikan. Keberadaan UPTD dan RPS adalah harapan baru bagi semua pihak yang berjuang melawan ketidakadilan dan kekerasan.


