www.pantaupublik.id – Bupati Malang, Drs. H. M. Sanusi, M.M., menekankan pentingnya peran organisasi profesi dalam menyokong pembangunan daerah yang berkelanjutan. Ia menyampaikan hal ini saat acara pengukuhan dan pelantikan Pengurus Daerah Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Kabupaten Malang periode 2024–2027 di Atria Hotel. Kehadiran IPPAT, menurut Bupati, tidak hanya sebatas sebagai wadah profesi, tetapi lebih dari itu sebagai mitra strategis yang sangat diperlukan oleh pemerintah daerah.
Dalam sambutannya, Bupati Sanusi menjelaskan bahwa Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) memiliki peran penting dalam penyelesaian masalah hukum yang berkaitan dengan hak atas tanah. Mereka berperan vital dalam meminimalisir konflik agraria dan menyediakan kepastian hukum bagi masyarakat. Hal ini menjadi salah satu langkah untuk menciptakan iklim investasi yang sehat dan aman.
“Integritas dan profesionalisme dari PPAT sangat dibutuhkan untuk menjaga keharmonisan sosial dan mendorong kepastian legalitas,” ucapnya. Ia juga menegaskan bahwa keberadaan IPPAT harus mampu memberi dampak positif bagi masyarakat, terutama di sektor layanan dasar dan hak atas tanah.
Bupati Sanusi menekankan pentingnya kolaborasi antara IPPAT dengan Kantor Pertanahan, Pemerintah Daerah, dan para pemangku kepentingan lainnya. Hal ini penting untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pentingnya sertifikasi tanah dan edukasi hukum pertanahan yang berkelanjutan. Selain itu, upaya untuk meratakan pembangunan di seluruh daerah menjadi fokus utama.
Salah satu tantangan yang dihadapi adalah penyelesaian konflik agraria yang kerap melanda masyarakat. Bupati berharap IPPAT dapat menjadi pelopor dalam menawarkan solusi yang konstruktif untuk permasalahan tersebut, hingga menguntungkan semua pihak. Kegiatan edukasi dan sosialisasi menjadi langkah konkret yang harus dilakukan.
Pentingnya Sertifikasi Tanah bagi Masyarakat Miskin
Bupati Sanusi juga menyoroti pentingnya akses legalitas tanah bagi masyarakat, khususnya bagi petani, nelayan, dan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Masyarakat kecil sering kali terpinggirkan dalam hal kepemilikan tanah yang sah. Oleh karena itu, sertifikasi menjadi kunci dalam memberi mereka kepastian hukum atas tanah yang mereka kelola.
“Setiap orang berhak atas tanah yang sah sebagai tempat tinggal dan sumber penghidupan,” jelas Sanusi. Ia percaya bahwa dengan memberikan hak tanah yang jelas, akan mengurangi potensi konflik di masa depan. Hal ini juga akan berdampak positif terhadap pembangunan sosial dan ekonomi di Kabupaten Malang.
Penyediaan layanan sertifikasi tanah yang mudah diakses akan menjadi salah satu program prioritas bagi IPPAT dan pemerintah daerah. Dengan begitu, masyarakat bisa mendapatkan informasi yang mereka butuhkan untuk memahami proses administratif yang berlangsung. Ini menjadi langkah awal untuk memberdayakan mereka dalam mengelola aset yang dimiliki.
Dalam konteks tersebut, Bupati juga mengingatkan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam edukasi hukum. Dengan meningkatnya literasi hukum di kalangan masyarakat, diharapkan mereka semakin paham akan hak dan kewajiban terkait kepemilikan tanah. Hal ini dapat mengurangi ketidakpahaman yang sering kali menjadi sumber konflik agraria di lapangan.
“Edukasi harus dilakukan secara berkala dan melibatkan berbagai lapisan masyarakat,” tekannya lebih lanjut. Salah satu cara yang bisa dilakukan adalah melalui seminar, workshop, atau kegiatan terjun langsung ke masyarakat.
Sinergi antara Pemangku Kepentingan untuk Pembangunan yang Berkelanjutan
Bupati Sanusi menuturkan bahwa keberhasilan IPPAT tidak lepas dari dukungan semua pemangku kepentingan. Ia berharap pengurus baru yang dilantik mampu menjalin hubungan yang baik dengan semua pihak. Kolaborasi ini menjadi penting untuk memberdayakan masyarakat dalam berbagai aspek pertanahan dan hukum.
“Tanpa adanya sinergi yang baik, akan sulit bagi kita untuk mencapai tujuan bersama,” ungkapnya. Bupati juga berharap agar semua program yang direncanakan dapat berjalan dengan baik dan berkelanjutan. Program-program tersebut harus mampu menjawab tantangan yang ada serta memenuhi kebutuhan masyarakat.
Perkembangan yang cepat di berbagai sektor di Kabupaten Malang, seperti pertanian, pariwisata, dan properti, harus didukung oleh kepastian hukum yang jelas. Bupati meyakini bahwa dengan mengedepankan transparansi dan akuntabilitas dalam pelayanan, masyarakat akan semakin percaya pada institusi yang ada.
“Keberadaan IPPAT harus dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk menjaga kepercayaan masyarakat,” katanya. Setiap akta yang diterbitkan harus sah dan mencerminkan etika serta keadilan bagi seluruh masyarakat.
Komitmen Bersama untuk Mewujudkan Kabupaten Malang yang Mandiri dan Sejahtera
Menutup sambutannya, Bupati Sanusi mengucapkan selamat kepada pengurus baru IPPAT yang telah dikukuhkan. Ia berharap mereka selalu berkomitmen untuk menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab. Komitmen bersama menjadi kunci dalam mewujudkan tata kelola pertanahan yang bersih, adil, dan berkelanjutan.
“Mari kita bekerja sama untuk mewujudkan Kabupaten Malang yang mandiri dan sejahtera,” ajak Bupati. Ia mengajak semua pihak untuk memperkuat kolaborasi dan kerjasama demi kebaikan bersama. Harapannya, dengan semangat dan dedikasi, IPPAT bisa berkontribusi lebih dalam merespons kebutuhan masyarakat di bidang pertanahan.
Dari pengakuan Bupati Sanusi, keberhasilan IPPAT akan berujung pada pembangunan yang lebih baik bagi Kabupaten Malang. Dengan dukungan semua pihak, ia yakin bahwa program yang ada dapat terealisasi dengan baik. “IPPAT maju, masyarakat terlindungi, Kabupaten Malang semakin maju dan sejahtera,” tutupnya dengan penuh optimisme.