www.pantaupublik.id – Pontianak, – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Kalimantan Barat telah resmi menetapkan seorang oknum anggota Kepolisian di wilayah Kota Singkawang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan pemalsuan. Penetapan tersangka tercantum dalam surat pemberitahuan penetapan tersangka yang dikeluarkan pada 23 Mei 2025, atas nama RMW.
Proses hukum ini merupakan lanjutan dari Laporan Polisi yang dibuat pada 12 September 2023 dan diikuti dengan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada akhir September 2023.
Proses Hukum yang Panjang dan Menantang
Selama hampir dua tahun, proses hukum kasus ini berlangsung, menimbulkan rasa frustrasi bagi pelapor. Kuasa Hukum pelapor, Sobirin, S.H., mengungkapkan bahwa lambannya penanganan oleh penyidik Polda Kalbar menimbulkan kekecewaan. “Memang wajar klien kami merasa kecewa, karena laporan ini sempat terkesan stagnan. Kami menduga hal ini terjadi karena terlapor merupakan anggota polisi berpangkat tinggi,” ungkap Sobirin.
Menurut informasi yang diperoleh, saat ini terlapor menjabat sebagai Kapolsek di Kota Singkawang. Keberadaan status seperti itu diduga menjadi kendala dalam proses hukum yang dijalani. Namun, kepercayaan kliennya mulai pulih setelah adanya penetapan resmi dari Ditkrimum Polda Kalbar.
Transparansi Penegakan Hukum di Tengah Kontroversi
Sobirin mengapresiasi langkah tegas dari pihak Kepolisian, menegaskan bahwa semua warga negara, termasuk aparat, sama di hadapan hukum. “Kami mengapresiasi tindakan berani dari Kapolda Kalbar dan Dirreskrimum. Ini menunjukkan bahwa penegakan hukum tidak pandang bulu,” tegasnya. Kasus ini bukan hanya tentang individu, melainkan juga mencerminkan sistem hukum yang berlaku di Indonesia.
Proses hukum ini diharapkan dapat berjalan secara transparan dan bebas dari intervensi. Sobirin menekankan pentingnya keadilan bagi kliennya yang telah berupaya menyelesaikan perkara ini melalui mediasi dan pendekatan kekeluargaan, tetapi tidak membuahkan hasil. “Klien kami sudah mencoba menyelesaikan secara baik-baik. Namun, tidak ada itikad baik dari pihak terlapor, sehingga keputusan untuk melanjutkan ke ranah hukum diambil,” jelasnya.
Dalam laporan tersebut, oknum anggota polisi berinisial RMW telah dilaporkan dengan dugaan melanggar beberapa pasal, termasuk penggelapan, penipuan, dan pemalsuan dokumen. Proses hukum ini diharapkan memberikan efek jera dan menjadi pelajaran bagi semua pihak bahwa penegakan hukum harus tetap berjalan adil dan transparan.
Kasus ini menjadi sorotan penting, tidak hanya bagi pelapor, tetapi juga bagi masyarakat luas yang berharap agar penegakan hukum di Indonesia tetap pada jalurnya dan tidak terpengaruh oleh jabatan atau kedudukan. Kejadian ini menuntut perhatian lebih dalam hal bagaimana proses hukum diperoleh dan dijalani, serta pentingnya mengedepankan integritas dalam institusi penegakan hukum.
Dengan harapan agar proses hukum ini berlanjut dan menjadi bukti bahwa siapapun, tanpa kecuali, akan mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Hal ini merangsang semangat masyarakat untuk lebih percaya dan terlibat dalam upaya penegakan keadilan yang konsisten di negeri ini.