www.pantaupublik.id – Solok Selatan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Solok Selatan baru saja melaksanakan Rapat Paripurna yang penting untuk membahas Nota Pengantar Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) untuk APBD Tahun Anggaran 2025. Rapat ini diadakan di Ruang Sidang Utama DPRD yang berlokasi di Golden Arm, Kecamatan Sangir, pada tanggal 29 Juli 2025, dan dihadiri oleh berbagai elemen pemerintah daerah.
Rapat ini dipimpin oleh Ketua DPRD, Martius, yang dibantu oleh anggota DPRD dan Wakil Bupati Solok Selatan, H. Yulian Efi. Kehadiran Sekretaris Daerah, kepala OPD, dan jajaran Forkopimda menunjukkan pentingnya kegiatan ini dalam proses penganggaran daerah.
Wakil Bupati Yulian Efi menyampaikan bahwa perubahan KUA dan PPAS APBD Tahun 2025 dilakukan sebagai respons terhadap dinamika yang terjadi, termasuk perubahan asumsi makro dan proyeksi pendapatan daerah. “Kita perlu beradaptasi dengan kebutuhan dan harapan masyarakat yang terus berkembang,” jelasnya, menekankan pentingnya penyesuaian dalam anggaran.
Dirinya juga menegaskan bahwa kebijakan belanja daerah akan sangat terfokus pada program yang terukur, efisien, dan efektif dengan selalu menjunjung tinggi transparansi serta akuntabilitas. Itulah sebabnya, belanja diarahkan untuk memenuhi kebutuhan mendesak masyarakat dan pelayanan dasar yang wajib dipenuhi masing-masing OPD.
Proyeksi Belanja dan Pendapatan Daerah yang Relevan
Dalam penyampaian rencana anggaran, total belanja daerah direncanakan sebesar Rp877,9 miliar, mengalami penurunan sebesar Rp78,3 miliar atau 8,19% jika dibandingkan dengan anggaran sebelumnya. Hal ini menjadi salah satu langkah strategis dalam penyesuaian sumber daya dan kebutuhan masyarakat.
Di sisi lain, pendapatan daerah juga direncanakan akan mencapai Rp856,8 miliar, dengan penerimaan pembiayaan daerah sebesar Rp22 miliar. Dengan perencanaan ini, Wakil Bupati menekankan bahwa Pemerintah Daerah tidak akan menghadapi defisit, karena semua pengeluaran telah disesuaikan dengan prinsip anggaran berimbang.
Ketua DPRD, Martius, turut memberikan apresiasi terhadap upaya pemerintah dalam penyusunan anggaran yang reflektif dan responsif terhadap kebutuhan riil rakyat. Dalam sambutannya, ia menyatakan hal tersebut mencerminkan upaya yang terarah dan sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.
“Perubahan ini mengacu pada Inpres Nomor 1 Tahun 2025 yang menekankan pada efisiensi dan penyesuaian arah kebijakan pembangunan daerah. Hal ini sangat penting untuk menjamin efektivitas dalam penggunaan dana publik,” ungkap Martius, menunjukkan komitmennya terhadap efisiensi penganggaran.
Langkah Ke Depan untuk Pembahasan Anggaran
Rapat Paripurna ini menandakan dimulainya proses pembahasan lebih lanjut antara DPRD dan Pemerintah Daerah. Dalam tahap ini, rancangan perubahan KUA dan PPAS APBD 2025 akan dibahas lebih mendalam melalui Badan Anggaran DPRD bersama dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Proses ini akan melibatkan diskusi dan negosiasi untuk menyempurnakan rancangan anggaran yang telah disampaikan. Penting bagi kedua belah pihak untuk menemukan titik temu demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Solok Selatan.
Selama proses pembahasan ini, diharapkan semua pihak dapat menampung aspirasi masyarakat dan merumuskan kebijakan yang mendukung pembangunan daerah secara keseluruhan. Melalui pendekatan ini, anggaran yang dihasilkan bisa menjawab kebutuhan dasar serta mendukung program pembangunan yang lebih luas.
Oleh karena itu, partisipasi aktif dari semua stakeholder, termasuk masyarakat, menjadi sangat vital. Dalam menghadapi tantangan yang ada, sinergi antara legislatif dan eksekutif akan menjadi kunci dalam menghasilkan kebijakan yang efektiv.
Tanggung Jawab Kolektif dalam Pengelolaan Anggaran
Pengelolaan anggaran yang baik memerlukan komitmen bersama dari semua pihak yang terlibat. Baik DPRD maupun Pemerintah Daerah memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa setiap rupiah yang dibelanjakan memberikan manfaat bagi masyarakat luas.
Kedua instansi ini harus terus berkomunikasi dan berkolaborasi dalam memantau pelaksanaan anggaran. Dengan melakukan hal ini, tidak hanya akuntabilitas yang terjaga, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
Pentingnya transparansi dalam pengelolaan anggaran juga menjadi sorotan. Masyarakat harus diberikan akses yang cukup untuk memahami rencana dan penggunaan anggaran yang ada, agar mereka merasa terlibat dalam setiap keputusan yang diambil.
Dengan cara ini, diharapkan muncul kesadaran kolektif untuk menjaga keberlanjutan pembangunan daerah. Hal ini akan menciptakan sebuah ekosistem yang mendukung pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan sosial yang lebih baik ke depannya.
Akhirnya, setiap langkah yang diambil dalam proses penganggaran ini harus tetap mengedepankan kepentingan masyarakat. Dengan mengedepankan paradigma pembangunan yang inklusif dan responsif, daerah ini akan menjadi semakin maju dan sejahtera.