• Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
Senin, 22 Juni 2026
  • Login
No Result
View All Result
Pantau Publik
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Pln
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Pln
No Result
View All Result
Pantau Publik
No Result
View All Result

Ketua Adat Bar Wamurem Serukan Ketaatan pada Keputusan Dewan Adat

Ketua Adat Bar Wamurem Serukan Ketaatan pada Keputusan Dewan Adat

BacaJuga

Peringatan 1 Muharram, Eko Yunianto Ajak Masyarakat Lestarikan Budaya Lokal Lewat Pagelaran Reog

Peringatan 1 Muharram, Eko Yunianto Ajak Masyarakat Lestarikan Budaya Lokal Lewat Pagelaran Reog

Ratusan Warga Toba Antusias Ikuti Senam Germas dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Ratusan Warga Toba Antusias Ikuti Senam Germas dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis

www.pantaupublik.id – Isu penyerahan tanah adat untuk pembangunan struktur militer di Kabupaten Biak Numfor telah mencuri perhatian publik. Persoalan ini muncul kembali, seiring dengan tersebarnya informasi bahwa penyerahan lahan tersebut dilakukan tanpa melalui mekanisme yang seharusnya, terutama keterlibatan Dewan Adat.

Proses penyerahan ini, yang ditujukan untuk kebutuhan Tentara Nasional Indonesia, dianggap tidak melibatkan pihak yang seharusnya, yaitu Dewan Adat. Hal ini memicu tanda tanya di kalangan masyarakat mengenai kepatuhan terhadap aturan yang ada.

Ketua Kain Karkara Byak dan juga Mananwir, Obet Ansek, menyampaikan pentingnya keterlibatan Dewan Adat dalam pengambilan keputusan terkait penggunaan tanah adat. Terutama ketika tanah tersebut akan dipergunakan untuk kepentingan negara, hal ini menjadi semakin krusial.

Obet menegaskan, “Dewan Adat harus terlibat karena ini menyangkut hak adat yang digunakan oleh negara.” Ia menekankan bahwa tanah di Pulau Biak bukanlah lahan kosong, sehingga pengambilan keputusan harus melibatkan pihak-pihak yang memiliki hak.

Penting untuk dicermati, Obet juga mengingatkan bahwa setiap jengkal tanah di daerah tersebut memiliki pemilik hak ulayatnya sendiri. Oleh karena itu, penghormatan terhadap pemilik adat haruslah dijaga, jangan sampai terjadi konflik yang lebih dalam di masyarakat.

Lebih lanjut, ia menilai bahwa penyerahan tanah tanpa persetujuan Dewan Adat dapat menimbulkan masalah hukum adat yang lebih besar. Oleh karena itu, ia merekomendasikan agar semua aktivitas pembangunan sementara dihentikan hingga ada keputusan resmi dari mekanisme adat yang berlaku.

Obet juga menekankan pentingnya keterlibatan Bupati Biak Numfor dalam menyelesaikan isu penyerahan tanah ini. Pemerintah lokal harus berperan sebagai mediator antara masyarakat adat, Dewan Adat, dan pihak-pihak terkait lainnya.

Selain itu, panggilan yang sama disampaikan kepada Panglima Komando Daerah Militer untuk berdialog langsung dengan Dewan Adat. Obet mengungkapkan harapannya agar Pangdam bisa mengklarifikasi urgensi pembangunan Batalyon di atas tanah adat tersebut.

Persoalan Hukum Adat dan Dampaknya di Masyarakat

Dalam situasi ini, masyarakat adat juga menunjukkan sikap kritis mereka. Salah satu pemilik hak ulayat, Simon Fairyo, menyatakan bahwa tidak ada persetujuan yang diberikan untuk penyerahan tanah adat ini. Menurutnya, hal tersebut menunjukkan pelanggaran terhadap hak-hak masyarakat.

Simon mengungkapkan kekhawatirannya tentang dampak pembangunan yang dilakukan tanpa persetujuan Dewan Adat. Ia menegaskan bahwa masyarakat berhak untuk diikutsertakan dalam semua proses pengambilan keputusan yang menyangkut tanah yang mereka huni.

Ia juga mengatakan, “Tanah adat adalah warisan leluhur yang wajib dijaga dan dilindungi.” Oleh sebab itu, negara harus menghormati hak adat serta mengikuti mekanisme yang berlaku dalam proses ini.

Masyarakat pun mendesak Pemerintah Kabupaten Biak Numfor dan DPRK untuk segera menindaklanjuti isu ini. Tindakan yang cepat dianggap penting agar semua proses penggunaan tanah adat dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Di sisi lain, ketidakpastian ini sangat mempengaruhi masyarakat. Mereka berharap agar pemerintah tidak hanya memberikan janji, tetapi juga tindakan nyata yang mencerminkan komitmen terhadap penyelesaian masalah ini.

Pentingnya Dialog antara Semua Pihak Terkait

Komunikasi yang baik antara semua pihak sangat diperlukan untuk menemukan titik terang. Oleh karena itu, Obet Ansek mengusulkan agar 12 marga di Bar Aur yang memiliki hak ulayat berkumpul dalam forum Dewan Adat. Dengan cara ini, diharapkan ada ruang untuk diskusi yang terbuka dan transparan.

Dalam pertemuan tersebut, semua pihak dapat mengemukakan pendapat dan mencari solusi bersama. Dialog diharapkan dapat membawa kedamaian dan mencegah konflik yang lebih besar di masa depan.

Forum seperti ini juga penting untuk mendengarkan aspirasi masyarakat. Dengan mendengarkan dan menghormati suara mereka, diharapkan keputusan yang diambil akan mencerminkan kebutuhan dan kehendak masyarakat, bukan hanya kepentingan pihak tertentu.

Setelah adanya pertemuan yang melibatkan semua pihak, pemahaman dan kesepakatan yang dicapai bisa menjadi landasan untuk melangkah maju. Ini adalah langkah penting dalam menjaga keharmonisan dan menghormati hak-hak masyarakat adat.

Dengan menyelesaikan masalah ini secara baik dan terhormat, diharapkan akan tercipta rasa saling menghormati dan kepercayaan antara masyarakat adat dan pihak pemerintah. Ini adalah fondasi penting untuk membangun kemitraan yang lebih baik ke depannya.

Menjaga Keberlanjutan dan Harmoni dalam Pengelolaan Tanah

Penting untuk diingat bahwa keberlanjutan dan harmoni dalam pengelolaan tanah sangat bergantung pada kesepakatan bersama. Penghormatan terhadap hak-hak masyarakat adat tidak hanya menjadi bagian dari hukum, tetapi juga merupakan nilai-nilai budaya yang perlu dijaga.

Ketika masyarakat merasa dihargai, mereka akan lebih terbuka untuk berkolaborasi dalam pembangunan yang ada. Dengan demikian, tidak hanya kepentingan pemerintah yang terakomodasi, tetapi juga kepentingan masyarakat adat dan pemilik tanah.

Hal ini juga mencerminkan sikap pemerintah yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Keterlibatan aktif pihak-pihak terkait dalam setiap langkah yang diambil menjadi kunci untuk menjamin keadilan dan kesejahteraan bagi semua.

Selain itu, kebijakan yang berkelanjutan juga harus diperhatikan. Pembangunan yang melibatkan masyarakat adat dan menghormati hak-hak mereka akan menciptakan dampak positif yang lebih signifikan dalam jangka panjang.

Dengan demikian, pengelolaan tanah yang baik bukan hanya akan memberikan manfaat ekonomi, tetapi juga akan meningkatkan hubungan sosial dan budaya antar generasi di Pulau Biak. Hal ini adalah langkah menuju masa depan yang lebih baik dan sejahtera bagi semua pihak yang terlibat.

Previous Post

Pembangunan Huntara bagi Korban Banjir dan Longsor di Padang Pariaman oleh Pemerintah

Next Post

Jaga Konsistensi Kualitas Jaringan, Pemeliharaan Fiber Optic di Padang

Rekomendasi

No Content Available

Jaringan Media

  • lensautama.id
  • wartafakta.id
  • kabarsuara.id
  • beritacepat.id
  • posbenua.id
  • metrosuara.id
  • lineberita.id
  • radarharian.id
  • tempoaktual.id
  • fokusnasional.id
  • pantauindonesia.id
  • sekilasnews.id
  • fokustempo.id
  • mediapos.id
  • bangsanews.id
  • terasfakta.id
  • indofakta.id
  • indotempo.id
  • arahberita.id
  • rincilokal.id
  • lacakberita.id
  • cuplikdata.id
  • siarandaerah.id
  • nalarberita.id
  • narasiutama.id
  • pusatkabar.id
  • teropongpublik.id
  • portalkabar.id
  • kilaswarta.id
  • cahayaberita.id
  • rekamfakta.id
  • pijarberita.id
  • detilberita.id
  • indokritis.id
  • citraberita.id
  • perskita.id
  • nusainfo.id
  • lintasbangsa.id
  • laporanmetro.id
  • lensapublik.id
  • citraharian.id
  • zonaliputan.id
  • liputanmetro.id
  • indoheadline.id
  • arahkabar.id
  • zonajurnalis.id
  • infobangsa.id
  • logikaberita.id
  • mediasiaran.id
  • rakyatupdate.id
  • infoheadline.id
  • beritakritis.id
  • suarawan.id
  • jurnalita.id
  • layardunia.id
  • fokuspagi.id
  • indonesiacek.id
  • saluranrakyat.id
  • livemetro.id
  • setarainfo.id
  • rakyatinfo.id
  • detaklokal.id
  • harianlokal.id
  • metromerdeka.id
  • opiniglobal.id
  • ulasutama.id
  • potretpublik.id
  • pantaukabar.id
  • infonyata.id
  • kupasin.id
  • lipututama.id
  • riliskini.id
  • layarkabar.id
  • rekamperistiwa.id
  • tapkabar.id
  • pintukabar.id
  • intipfakta.id
  • laporterbaru.id
  • serbuanews.id
  • detakmedia.id
  • realitaterkini.id
  • petaberita.id
  • intikabar.id
  • mediaagenda.id
  • sisiberita.id
  • jakartavnews.com
  • wartafokus.com
  • bicarapublik.com
  • pantaumedia.com
  • rilisutama.com
  • suaraperistiwa.com
  • stasiunfakta.com
  • kabartajam.com
  • wawasanberita.com
  • sinyalberita.com
  • penanasional.com
  • medianalar.com
  • metronarasi.com
  • publikraya.com

Kategori

  • Daerah
  • Hukrim
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Pln
Pantau Publik

© 2025 www.pantaupublik.id – Semua Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.

Informasi Kami

  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi

Sosial Media

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Pln

© 2025 www.pantaupublik.id – Semua Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In