www.pantaupublik.id – Keluarga besar Kolonel Laut (Purn) Hj. Hasnah Cuppa baru-baru ini menggelar konferensi pers untuk menjelaskan situasi terkini seputar sengketa tanah yang melibatkan keluarga mereka. Dalam acara tersebut, pihak keluarga menyatakan bahwa berita yang beredar mengenai sertifikat tanah yang diwarisi tidaklah akurat dan merugikan nama baik mereka.
Pihak keluarga melakukan langkah ini karena merasa pihak tertentu memutarbalikkan fakta mengenai asal-usul sertifikat tanah yang diterbitkan sebagai hadiah dari orangtua Hj. Hasnah, yakni Cuppa Dg. Nanring. Dalam penjelasannya, Hj. Hadrah, saudara dari Hj. Hasnah, menegaskan bahwa tanah tersebut merupakan hadiah yang sah dan tidak ada hubungan dengan gugatan yang diajukan oleh pihak lain.
Dalam konferensi pers yang diadakan di Kios Aroma Sungguminasa, Hj. Hadrah menyatakan bahwa tanah seluas 2.300 meter persegi yang terletak di pinggir Danau Mawang adalah benar-benar hadiah dari orangtuanya. “Penyerahan hadiah ini disaksikan oleh semua saudara, termasuk Salam Cuppa,” ujar Hj. Hadrah menekankan komitmennya terhadap kebenaran fakta tersebut.
Dengan ekspresi serius, Hj. Hadrah menjelaskan rasa bangga orangtua kepada Hj. Hasnah yang telah berprestasi sebagai tentara angkatan laut. “Penyerahan sertifikat tanah itu adalah bentuk penghargaan orangtua kepada Hj. Hasnah atas prestasi yang dicapainya, dan tidak ada satu pun dari kami yang merasa keberatan pada saat itu,” kata Hj. Hadrah.
Persoalan Tanah dan Sengketa Hak Waris yang Rumit
Dalam sesi tanya jawab, kuasa hukum yang mewakili keluarga Hj. Hasnah menyatakan bahwa gugatan yang diajukan istri almarhum Salam Cuppa adalah pengulangan dari kasus sebelumnya. Ternyata, perkara tersebut sudah tiga kali diajukan namun selalu ditolak oleh pengadilan karena cacat formil.
“Gugatan ini tidak hanya berulang namun juga mengandung masalah yang sama. Pihak penggugat tampaknya tidak memiliki dasar hukum yang kuat untuk melanjutkan perkara ini,” ungkap Ridwan Basri, salah satu kuasa hukum keluarga. Pernyataan ini mengindikasikan bahwa pihak keluarga Hj. Hasnah berkomitmen untuk mempertahankan hak mereka.
Ridwan menambahkan bahwa sejarah sengketa ini berawal dari dugaan penyerobotan tanah oleh Amrul Khair, anak almarhum Salam. Kasus itu pernah ditangani di Pengadilan Militer Makassar, di mana Amrul Khair dijatuhi hukuman satu tahun penjara akibat perbuatannya.
“Hal ini menjadi catatan penting dalam memetakan kembali sejarah sengketa ini. Penyerobotan tanah merupakan tindakan yang jelas dilarang hukum,” tambah Ridwan menegaskan posisi hukum yang dipegang oleh keluarga Hj. Hasnah.
Keberatan dari Pihak Terkait dan Dampak Sosial
Salah satu isu krusial yang muncul dalam konferensi pers adalah keterlibatan anak kandung Dg. Kanang. Anwar, yang juga merupakan anak kandung Dg. Kanang, merasa heran mengapa ia turut dijadikan tergugat dalam gugatan tersebut. “Saya merasa ini tidak adil, karena tanah yang jadi obyek gugatan adalah milik tante saya, bukan milik ibu saya,” ujarnya dengan nada penuh keheranan.
Perasaan Anwar menjadi gambaran kompleksitas emosi dalam sengketa ini, di mana hubungan keluarga seolah terpecah akibat permasalahan harta. Hal ini menunjukkan bahwa selain aspek hukum, ada juga faktor sosial yang harus diperhatikan dalam menyelesaikan konflik semacam ini.
Turut dalam konferensi pers, Faisal, yang diwakili istrinya, Hasma, juga mengungkapkan kerugian akibat penghentian kontrak sewa. Ia memperkirakan kerugian akibat kontrak sewa yang dibatalkan mencapai lebih dari Rp. 300 juta. “Dampak finansial dari situasi ini sangat besar, tidak hanya bagi kami tetapi juga tamatnya relasi bisnis yang sudah dibangun selama bertahun-tahun,” ungkapnya.
Hj. Hadrah pun menambahkan, pentingnya mengedepankan komunikasi dan mediasi dalam menyelesaikan sengketa yang ada. “Kami berharap semua pihak dapat merundingkan masalah ini dengan baik dan tidak membawa isu ini ke ranah publik lebih lanjut,” pungkasnya.
Harapan untuk Penyelesaian yang Adil dan Bijak
Diharapkan, langkah-langkah yang diambil oleh keluarga Hj. Hasnah mampu mengatasi masalah ini secara damai. Penegasan hukum yang jelas akan berkontribusi terhadap penyelesaian sengketa tanah ini secara berkepanjangan. “Kami percaya akan keadilan dan berharap bahwa kebenaran akan terungkap,” kata Hj. Hadrah dengan penuh harapan.
Dalam konteks ini, visi untuk memajukan nilai-nilai keadilan dan kerja sama antar anggota keluarga sangat penting. Kesepakatan bersama diharapkan dapat menciptakan suasana yang lebih harmonis untuk semua pihak. Komunikasi yang efektif adalah kunci untuk mencapai tujuan tersebut.
Persoalan tanah seringkali memicu masalah serius di tengah masyarakat, terutama ketika melibatkan hubungan keluarga. “Agar kejadian serupa tidak terulang, kita perlu memperkuat sistem hukum yang ada dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya dokumentasi yang sah,” ungkap seorang pakar hukum yang dimintai pendapat.
Dengan demikian, penyelesaian yang adil dan bijak diharapkan dapat tercapai. Ini merupakan langkah menuju masa depan yang lebih baik untuk semua pihak yang terlibat dalam sengketa ini.


