www.pantaupublik.id – Di tengah perbincangan yang semakin hangat, isu pungutan liar dalam industri pengolahan kayu di Kabupaten Solok Selatan menarik perhatian publik. Desakan untuk menuntut transparansi dan keadilan semakin kuat, terutama di kalangan pelaku usaha yang merasa dirugikan dengan situasi ini.
Beberapa laporan menyebutkan adanya oknum aparat kepolisian yang terlibat dalam praktik pungutan liar, yang dikenal sebagai “uang keamanan.” Namun, tuduhan ini langsung dibantah oleh salah satu pelaku usaha, Pendrok, yang mengelola bisnis penggergajian kayu dan furnitur.
Pendrok, yang telah berkecimpung dalam dunia usaha ini selama enam tahun, menegaskan bahwa semua kayu yang diolah berasal dari kebun miliknya. Dia memiliki alas hak kepemilikan yang jelas, dan menyatakan bahwa praktik yang dijalankannya sepenuhnya legal.
“Kami tidak pernah membayar uang keamanan kepada siapapun,” tegas Pendrok saat dihubungi media. Pernyataan ini menunjukkan komitmennya untuk beroperasi dengan prinsip yang benar dan sesuai hukum.
Penjelasan Pendrok tentang Usahanya dalam Pengolahan Kayu
Pendrok menjelaskan bahwa usahanya menghasilkan produk furnitur yang memberdayakan masyarakat setempat. Dengan mempekerjakan 10 hingga 15 orang, bisnis ini juga memberikan kontribusi positif terhadap ekonomi lokal.
Fazila Furnitur, nama usaha yang dijalankannya, telah mengantongi Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) sejak Agustus 2020. Hal ini menjadi landasan bahwa usahanya tidak hanya sah tetapi juga bermanfaat bagi banyak orang.
“Kami hanya menjual kayu dalam skala kecil untuk memenuhi kebutuhan masyarakat,” katanya. Pendrok menegaskan bahwa itu bukan untuk tujuan komersial yang besar, melainkan lebih kepada pemenuhan kebutuhan pembangunan rumah.
Peran Aparat Penegak Hukum dan Penegasan dari Pejabat Terkait
Sementara itu, isu pungutan liar ini menjadi sorotan bagi aparat penegak hukum yang seharusnya bersikap netral. Kepala Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Solok Selatan, Ipda Henki Saputra, belum memberikan tanggapan resmi terkait tuduhan ini.
Upaya untuk mendapatkan keterangan dari pihak kepolisian mendapat respon yang minim. Komunikasi melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp tidak mendapatkan jawaban, sehingga menimbulkan keraguan terkait tindakan lanjut yang akan diambil.
Ketiadaan tanggapan resmi dari pihak kepolisian juga menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat tentang komitmen mereka dalam menanggulangi praktik pungutan liar ini. Dalam konteks ini, penting bagi masyarakat untuk terus mendukung transparansi dan akuntabilitas aparat penegak hukum.
Dampak Sosial dan Ekonomi dari Isu Pungutan Liar
Isu pungutan liar ini tidak hanya berdampak pada pelaku usaha seperti Pendrok, tetapi juga memberi efek domino terhadap masyarakat sekitar. Ketidakpastian hukum membuat mereka enggan berinvestasi dalam usaha yang berkaitan dengan pengolahan kayu.
Sikap proaktif dari pelaku usaha dan dukungan masyarakat adalah kunci untuk menciptakan lingkungan bisnis yang kondusif. Dalam jangka panjang, penguatan ekonomi lokal bisa tercapai apabila praktik korupsi ini dapat diatasi.
Pentingnya kerjasama antara masyarakat dan lembaga penegak hukum menjadi sorotan. Masyarakat perlu didorong untuk melaporkan praktik-praktik yang mencurigakan tanpa takut akan pembalasan.
Dengan berkembangnya kesadaran akan isu ini,harapan untuk agar situasi ini bisa diperbaiki semakin meningkat. Kolaborasi semua pihak akan menciptakan suasana yang lebih baik, bukan hanya untuk pelaku usaha tapi juga untuk masyarakat secara keseluruhan.


