• Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
Minggu, 29 Juni 2025
  • Login
No Result
View All Result
Pantau Publik
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Pln
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Pln
No Result
View All Result
Pantau Publik
No Result
View All Result

Dua Pria Ditangkap karena Memiliki Sabu oleh Sat Narkoba Polres Tapteng

Dua Pria Ditangkap karena Memiliki Sabu oleh Sat Narkoba Polres Tapteng

BacaJuga

Penyelundupan 16 Kg Ganja Digagalkan, Pemuda Ditangkap dalam Taksi Online di Padang Pariaman

Penyelundupan 16 Kg Ganja Digagalkan, Pemuda Ditangkap dalam Taksi Online di Padang Pariaman

Pria Ditangkap di Aur Malintang Diduga Bakar Rumah karena Sakit Hati

Pria Ditangkap di Aur Malintang Diduga Bakar Rumah karena Sakit Hati

www.pantaupublik.id – Tim dari Kepolisian Tapanuli Tengah baru-baru ini berhasil menangkap dua pengedar narkotika jenis sabu-sabu dalam sebuah operasi yang berlangsung di Kelurahan Pinang Sori. Penangkapan ini dilakukan pada tanggal 29 Mei 2025, sekitar pukul 02.15 WIB, dan menjadi langkah penting dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah tersebut.

Informasi yang diterima dari masyarakat menjadi pemicu utama penangkapan ini. Sejak awal, masyarakat melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut, yang kemudian diproses oleh Tim Opsnal Satreskrim Narkoba Polres Tapanuli Tengah. Keberhasilan operasional ini menunjukkan betapa pentingnya partisipasi komunitas dalam membangun lingkungan yang lebih aman.

Penangkapan dan Barang Bukti yang Disita

Dari hasil penangkapan, polisi berhasil menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 1,58 gram. Kedua tersangka yang ditangkap, LIN (19 tahun) dan IBG (20 tahun), adalah warga Desa Lumut Nauli. Proses penangkapan dilakukan secara terencana dan berdasarkan informasi yang akurat, menandakan kerja sama yang baik antara aparat penegak hukum dan masyarakat.

Kepala Satuan Narkoba, AKP Gunawan Sinurat, menjelaskan bahwa saat penggeledahan, pihaknya menemukan dua paket sabu-sabu, satu kotak rokok, satu gunting, dua ponsel android, dan sebuah sepeda motor. Temuan ini turut memperkuat bukti bahwa aktivitas narkoba memang terjadi di wilayah tersebut. Penindakan yang tegas diharapkan dapat meminimalkan risiko peredaran narkotika di kalangan generasi muda.

Proses Hukum dan Implikasi Sosial

Proses hukum terhadap kedua pelaku kini sudah dimulai. Barang bukti yang ditemukan telah diamankan di Mapolres Tapanuli Tengah untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut. Menurut perundang-undangan yang berlaku, kedua tersangka dapat dikenakan sanksi sesuai dengan UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. Penangkapan ini bukan hanya soal menghukum pelaku, tetapi juga memberi pesan kuat kepada masyarakat bahwa tidak ada tempat bagi peredaran narkotika di lingkungan mereka.

Dalam jangka panjang, operasi seperti ini sangat penting dalam upaya memberantas narkotika. Dengan semakin meningkatnya kesadaran masyarakat akan bahaya narkoba, diharapkan akan muncul lebih banyak laporan yang dapat membantu pihak berwajib dalam menindaklanjuti aktivitas ilegal. Kerja sama antara masyarakat dan aparat penegak hukum akan menciptakan lingkungan yang lebih kondusif dan bebas dari narkoba.

Dengan perkembangan yang ada, penyelidikan lebih lanjut terhadap jaringan yang lebih besar juga menjadi prioritas. Penangkapan yang dilakukan bukanlah akhir dari upaya yang lebih besar. Ini adalah langkah awal untuk membersihkan kota dari pengaruh buruk narkotika dan memastikan keamanan serta kesejahteraan warga. Semua pihak diharapkan dapat terus mengawasi dan melaporkan perilaku mencurigakan untuk pencegahan yang lebih efektif di masa depan.

Previous Post

UNP Jajaki Kerja Sama Penelitian Global dengan Universitas NUS

Next Post

Ketua DPRD Agam Pimpin Apel Malam Renungan Suci Peringatan Perang Kamang Manggopoh ke 117

Rekomendasi

Polda Kepri Musnahkan 5 Kg Narkotika untuk Selamatkan 23 Ribu Jiwa

Polda Kepri Musnahkan 5 Kg Narkotika untuk Selamatkan 23 Ribu Jiwa

Proyek Gedung SMA YPK 1 Biak Terlantar dan Terancam Sanksi

Proyek Gedung SMA YPK 1 Biak Terlantar dan Terancam Sanksi

Kapolres Kepulauan Mentawai Pimpin Upacara Tabur Bunga HUT Bhayangkara ke-79

Kapolres Kepulauan Mentawai Pimpin Upacara Tabur Bunga HUT Bhayangkara ke-79

Kepala ATR BPN Kota Solok Imbau Warga Hindari Calo Dalam Urusan Sertifikat Tanah

Kepala ATR BPN Kota Solok Imbau Warga Hindari Calo Dalam Urusan Sertifikat Tanah

Pamer Kekuatan dan Ancam Wartawan, Aktivitas BBM Ilegal di Tibar Bagan Deli Dilaporkan ke Polisi

Pamer Kekuatan dan Ancam Wartawan, Aktivitas BBM Ilegal di Tibar Bagan Deli Dilaporkan ke Polisi

Tim Harimau Satreskrim Polres Pasaman Ungkap Penangkapan Buronan Cabul Anak di Bawah Umur

Tim Harimau Satreskrim Polres Pasaman Ungkap Penangkapan Buronan Cabul Anak di Bawah Umur

Regulasi Jenjang Karir Dosen dan Tendik Disorot dalam Kuliah Umum di UNP

Regulasi Jenjang Karir Dosen dan Tendik Disorot dalam Kuliah Umum di UNP

Sidebar

Kategori

  • Daerah
  • Hukrim
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Pln
Pantau Publik

© 2025 www.pantaupublik.id – Semua Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.

Informasi Kami

  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi

Sosial Media

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Pln

© 2025 www.pantaupublik.id – Semua Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In