• Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
Senin, 4 Agustus 2025
  • Login
No Result
View All Result
Pantau Publik
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Pln
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Pln
No Result
View All Result
Pantau Publik
No Result
View All Result

Mafia Penambangan Granit di Karimun Dibiarkan

Mafia Penambangan Granit di Karimun Dibiarkan

BacaJuga

Diduga Langgar Aturan Distribusi, BBM Subsidi Mengalir Lewat Jalur Darat di Teluk Bintuni

Diduga Langgar Aturan Distribusi, BBM Subsidi Mengalir Lewat Jalur Darat di Teluk Bintuni

Perusuh Kampung Penyebab Pembacokan Masih Berkeliaran di Belawan

Perusuh Kampung Penyebab Pembacokan Masih Berkeliaran di Belawan

www.pantaupublik.id – Karimun menyimpan sebuah isu serius yang berpotensi merugikan negara hingga miliaran rupiah terkait aktivitas ilegal di sektor tambang. Di wilayah Kecamatan Meral Barat, tepatnya di sekitar lokasi PT KDH Pasir Panjang, dugaan pengangkutan dan penjualan batu granit secara ilegal telah mencuat, melibatkan pelanggaran prosedur dan manipulasi dokumen.

Indikasi adanya praktik tidak sah ini menjadi perhatian banyak pihak, terutama dalam konteks bagaimana kekayaan alam dikelola. Masyarakat semakin khawatir akan dampak negatif jangka panjang dari kegiatan ini yang tidak hanya mencurigakan, tetapi juga sudah berlangsung dalam waktu yang cukup lama.

Melihat potensi kerugian yang dialami negara, penegak hukum diharapkan untuk segera mengambil tindakan tegas. Aktivitas yang terindikasi mencerminkan adanya mafia tambang ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut, apalagi jika berpotensi merusak lingkungan dan kesejahteraan masyarakat setempat.

Praktik Ilegal dan Pengabaian Aturan di Sektor Tambang

Praktik pengangkutan dan penjualan batu granit yang berlangsung tanpa izin sudah terindikasi melibatkan berbagai oknum yang berkepentingan. Menurut koordinator sebuah organisasi pemantau korupsi, praktik ilegal ini terbilang sistematis dan melibatkan banyak unsur birokrasi.

Dari laporan yang dihimpun, pelabuhan yang digunakan juga disebut-sebut tidak resmi, yang lebih dikenal sebagai pelabuhan liar. Tentunya, keberadaan pelabuhan ilegal ini menunjukkan betapa seriusnya pelanggaran yang terjadi di lapangan.

Pengangkutan tanpa Izin Pengangkutan dan Penjualan (IPP) berarti bahwa semua aktivitas yang dilakukan melanggar hukum. Tidak hanya itu, jika tidak dibayar PNBP dan dokumen pelayaran dikeluarkan tanpa prosedur resmi, maka persoalan ini semakin mengemuka dan memerlukan perhatian serius dari pihak terkait.

Desakan untuk Aparat Penegak Hukum Agar Bertindak Segera

Koordinator tersebut menegaskan bahwa berbagai elemen dalam aparat penegak hukum, termasuk Kepolisian, Kejaksaan, dan KPK, harus segera bertindak. Pengabaian terhadap masalah ini akan berisiko menambah kompleksitas dalam pengelolaan kekayaan alam di Karimun.

Ia juga menyayangkan sikap KSOP yang seolah tutup mata terhadap praktik tersebut. Kerjasama antara berbagai pihak akan menjadi kunci untuk mengatasi masalah ini agar tidak terulang di masa depan.

Dalam pandangannya, pemerintah tidak boleh berdiam diri, mengingat bahwa keadilan hukum harus ditegakkan demi melindungi sumber daya alam dan hak masyarakat. Keberadaan mafia tambang harus ditindak secara tegas untuk menyelamatkan kekayaan negeri.

Aturan Hukum yang Diduga Dilanggar dalam Praktik ini

Berdasarkan informasi yang dihimpun, beberapa undang-undang penting yang diduga dilanggar sangat kritis. Salah satunya adalah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 yang mengatur tentang pertambangan dan sanksi bagi pihak yang beroperasi tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Selain itu, aturan mengenai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) juga dilanggar, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2019. Semua ini menunjukkan bahwa praktik tersebut bukan lagi sekadar pelanggaran administratif.

Lebih jauh lagi, pelanggaran juga mencakup UU Pelayaran yang mewajibkan setiap kapal pengangkut untuk memiliki dokumen lengkap dan sah dari KSOP. Situasi ini menjadi semakin serius jika menyangkut aspek pidana berat dalam praktik pengangkutan dan penjualan batu granit.

Pandangan Mengenai Potensi Tindak Pidana Korupsi di Sektor Ini

Tindak pidana pengangkutan dan penjualan batu granit yang tidak dilaporkan dapat berpotensi menjadi kasus korupsi. Jika praktik ini terus dibiarkan, negara akan kehilangan pendapatan yang seharusnya diperoleh dari kegiatan tambang yang sah.

Menanggapi situasi ini, berbagai pihak berupaya mendesak institusi terkait untuk segera melakukan investigasi. Penggelapan pajak negara serta kerugian finansial yang menghampiri akan menjadi beban bagi generasi mendatang.

Pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan ini harus diselidiki secara menyeluruh. Sebab, skandal seperti ini bisa merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi yang seharusnya melindungi kepentingan umum.

Komitmen untuk Mengawasi Perkembangan Kasus Secara Berkelanjutan

Organisasi pemantau tersebut berkomitmen untuk terus mengawasi perkembangan kasus ini agar tidak tenggelam dalam birokrasi. Penegakan hukum yang transparan dan akuntabel akan sangat penting untuk mencegah praktik serupa di masa mendatang.

Mereka juga telah membuka jalur pengaduan bagi masyarakat yang memiliki informasi penting terkait praktik ilegal lainnya. Dengan mengajak masyarakat untuk berpartisipasi, diharapkan dapat membantu mempercepat penegakan hukum.

Keberanian masyarakat dalam melaporkan dugaan tindak pidana ini sangat diperlukan untuk mewujudkan keadilan. Jika hukum tidak ditegakkan, dikhawatirkan akan mewariskan ketidakadilan bagi generasi yang akan datang.

Previous Post

Ruas Jalan dan Penerangan Antar Desa di Sawahlunto Perlu Perbaikan

Next Post

Menteri Nusron Accompany President Prabowo Inaugurate 80000 Red and White Village Cooperatives

Rekomendasi

Kolaborasi Lintas Sektor Perkuat Infrastruktur Jaringan dan Estetika Kota di Sawahlunto

Kolaborasi Lintas Sektor Perkuat Infrastruktur Jaringan dan Estetika Kota di Sawahlunto

AMDAL Pabrik di Gudang LK Dipermasalahkan, Lurah: Tidak Ada Surat Rekomendasi, DLH Sumut Janji Cek

AMDAL Pabrik di Gudang LK Dipermasalahkan, Lurah: Tidak Ada Surat Rekomendasi, DLH Sumut Janji Cek

Kemenag Pariaman Tingkatkan Tertib Aset, Duta BMN Kanwil Sumbar Terjun Langsung

Kemenag Pariaman Tingkatkan Tertib Aset, Duta BMN Kanwil Sumbar Terjun Langsung

Keandalan Layanan Internet Melalui Pemeliharaan Rutin Jaringan Fiber Optik di Dharmasraya

Keandalan Layanan Internet Melalui Pemeliharaan Rutin Jaringan Fiber Optik di Dharmasraya

Dewan Amanah Upara Tuding Polres Sula Mencari dalam Penanganan Kasus

Dewan Amanah Upara Tuding Polres Sula Mencari dalam Penanganan Kasus

Transportasi Berkelanjutan, Penyerahan Kendaraan Listrik untuk PLN UID Riau dan Kepulauan Riau

Transportasi Berkelanjutan, Penyerahan Kendaraan Listrik untuk PLN UID Riau dan Kepulauan Riau

Pemkot Malang Bebaskan BPHTB untuk Warga Berpenghasilan Rendah, Dukung Kepemilikan Rumah Pertama

Pemkot Malang Bebaskan BPHTB untuk Warga Berpenghasilan Rendah, Dukung Kepemilikan Rumah Pertama

Sidebar

Kategori

  • Daerah
  • Hukrim
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Pln
Pantau Publik

© 2025 www.pantaupublik.id – Semua Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.

Informasi Kami

  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi

Sosial Media

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Pln

© 2025 www.pantaupublik.id – Semua Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In