www.pantaupublik.id – Karimun menyimpan sebuah isu serius yang berpotensi merugikan negara hingga miliaran rupiah terkait aktivitas ilegal di sektor tambang. Di wilayah Kecamatan Meral Barat, tepatnya di sekitar lokasi PT KDH Pasir Panjang, dugaan pengangkutan dan penjualan batu granit secara ilegal telah mencuat, melibatkan pelanggaran prosedur dan manipulasi dokumen.
Indikasi adanya praktik tidak sah ini menjadi perhatian banyak pihak, terutama dalam konteks bagaimana kekayaan alam dikelola. Masyarakat semakin khawatir akan dampak negatif jangka panjang dari kegiatan ini yang tidak hanya mencurigakan, tetapi juga sudah berlangsung dalam waktu yang cukup lama.
Melihat potensi kerugian yang dialami negara, penegak hukum diharapkan untuk segera mengambil tindakan tegas. Aktivitas yang terindikasi mencerminkan adanya mafia tambang ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut, apalagi jika berpotensi merusak lingkungan dan kesejahteraan masyarakat setempat.
Praktik Ilegal dan Pengabaian Aturan di Sektor Tambang
Praktik pengangkutan dan penjualan batu granit yang berlangsung tanpa izin sudah terindikasi melibatkan berbagai oknum yang berkepentingan. Menurut koordinator sebuah organisasi pemantau korupsi, praktik ilegal ini terbilang sistematis dan melibatkan banyak unsur birokrasi.
Dari laporan yang dihimpun, pelabuhan yang digunakan juga disebut-sebut tidak resmi, yang lebih dikenal sebagai pelabuhan liar. Tentunya, keberadaan pelabuhan ilegal ini menunjukkan betapa seriusnya pelanggaran yang terjadi di lapangan.
Pengangkutan tanpa Izin Pengangkutan dan Penjualan (IPP) berarti bahwa semua aktivitas yang dilakukan melanggar hukum. Tidak hanya itu, jika tidak dibayar PNBP dan dokumen pelayaran dikeluarkan tanpa prosedur resmi, maka persoalan ini semakin mengemuka dan memerlukan perhatian serius dari pihak terkait.
Desakan untuk Aparat Penegak Hukum Agar Bertindak Segera
Koordinator tersebut menegaskan bahwa berbagai elemen dalam aparat penegak hukum, termasuk Kepolisian, Kejaksaan, dan KPK, harus segera bertindak. Pengabaian terhadap masalah ini akan berisiko menambah kompleksitas dalam pengelolaan kekayaan alam di Karimun.
Ia juga menyayangkan sikap KSOP yang seolah tutup mata terhadap praktik tersebut. Kerjasama antara berbagai pihak akan menjadi kunci untuk mengatasi masalah ini agar tidak terulang di masa depan.
Dalam pandangannya, pemerintah tidak boleh berdiam diri, mengingat bahwa keadilan hukum harus ditegakkan demi melindungi sumber daya alam dan hak masyarakat. Keberadaan mafia tambang harus ditindak secara tegas untuk menyelamatkan kekayaan negeri.
Aturan Hukum yang Diduga Dilanggar dalam Praktik ini
Berdasarkan informasi yang dihimpun, beberapa undang-undang penting yang diduga dilanggar sangat kritis. Salah satunya adalah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 yang mengatur tentang pertambangan dan sanksi bagi pihak yang beroperasi tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Selain itu, aturan mengenai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) juga dilanggar, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2019. Semua ini menunjukkan bahwa praktik tersebut bukan lagi sekadar pelanggaran administratif.
Lebih jauh lagi, pelanggaran juga mencakup UU Pelayaran yang mewajibkan setiap kapal pengangkut untuk memiliki dokumen lengkap dan sah dari KSOP. Situasi ini menjadi semakin serius jika menyangkut aspek pidana berat dalam praktik pengangkutan dan penjualan batu granit.
Pandangan Mengenai Potensi Tindak Pidana Korupsi di Sektor Ini
Tindak pidana pengangkutan dan penjualan batu granit yang tidak dilaporkan dapat berpotensi menjadi kasus korupsi. Jika praktik ini terus dibiarkan, negara akan kehilangan pendapatan yang seharusnya diperoleh dari kegiatan tambang yang sah.
Menanggapi situasi ini, berbagai pihak berupaya mendesak institusi terkait untuk segera melakukan investigasi. Penggelapan pajak negara serta kerugian finansial yang menghampiri akan menjadi beban bagi generasi mendatang.
Pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan ini harus diselidiki secara menyeluruh. Sebab, skandal seperti ini bisa merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi yang seharusnya melindungi kepentingan umum.
Komitmen untuk Mengawasi Perkembangan Kasus Secara Berkelanjutan
Organisasi pemantau tersebut berkomitmen untuk terus mengawasi perkembangan kasus ini agar tidak tenggelam dalam birokrasi. Penegakan hukum yang transparan dan akuntabel akan sangat penting untuk mencegah praktik serupa di masa mendatang.
Mereka juga telah membuka jalur pengaduan bagi masyarakat yang memiliki informasi penting terkait praktik ilegal lainnya. Dengan mengajak masyarakat untuk berpartisipasi, diharapkan dapat membantu mempercepat penegakan hukum.
Keberanian masyarakat dalam melaporkan dugaan tindak pidana ini sangat diperlukan untuk mewujudkan keadilan. Jika hukum tidak ditegakkan, dikhawatirkan akan mewariskan ketidakadilan bagi generasi yang akan datang.