www.pantaupublik.id – Dalam suasana yang tegang, Satgas Operasi Damai Cartenz dan Polres Nabire melaksanakan rekonstruksi kasus pembunuhan berencana terhadap dua anggota Brimob di Papua. Kegiatan ini diadakan untuk memberikan gambaran jelas mengenai peristiwa tragis yang terjadi, sekaligus memperkuat proses hukum yang sedang berlangsung.
Rekonstruksi ini berlangsung pada tanggal 26 Agustus 2025, di lokasi yang menjadi tempat kejadian perkara. Brigpol M. Arif Maulana dan Briptu Nelson C. Runaki, kedua petugas tersebut, menjadi korban dari aksi kejam yang menggemparkan wilayah Nabire.
Pemimpin kegiatan, Kasatgas Tindak ODC KBP Wahyu, S.I.K., M.H., memastikan bahwa proses rekonstruksi melibatkan berbagai elemen kepolisian. Sebanyak 21 adegan diperagakan untuk mengeksplorasi detail dari insiden menewaskan kedua anggota Brimob tersebut.
Pembagian Peran di antara Para Pelaku dalam Kasus Pembunuhan
Dari hasil rekonstruksi, terungkap bahwa para pelaku pembunuhan dibagi menjadi tiga kelompok. Setiap kelompok memiliki peran masing-masing yang diatur dengan rapi dalam rencana eksekusi tersebut.
Kelompok pertama, yang terdiri dari YM, YW, dan KM, bertugas menembak Brigpol M. Arif Maulana di TKP 1. Sementara itu, kelompok kedua, yang mencakup TG dan Suplianus Bagau, berfokus pada penembakan Briptu Nelson di TKP 2.
Kelompok ketiga, di bawah pemimpin Aibon Kogoya, berfungsi sebagai pengintai yang memantau situasi di sekitar lokasi kejadian. Pembagian peran ini menunjukkan adanya rencana dan koordinasi yang baik di antara para pelaku.
Detail Rekonstruksi dan Pengamanan Ketat
Rekonstruksi kasus ini dihadiri oleh tersangka Suplianus Bagau dan sejumlah saksi. Kegiatan ini dilakukan dengan pengamanan ketat untuk mengantisipasi kemungkinan gangguan yang muncul selama proses berlangsung.
Terlibat dalam kegiatan tersebut, terdapat 15 kendaraan taktis dan 24 senjata laras panjang. Selain itu, aparat kepolisian juga menggunakan body vest dan helm tempur untuk meningkatkan keamanan.
Kaops Damai Cartenz, Brigjen Pol. Dr. Faizal Ramadhani, menegaskan pentingnya rekonstruksi ini untuk mengumpulkan bukti hukum. Proses ini tidak hanya menjelaskan peran masing-masing pelaku, tetapi juga menjamin bahwa hukum akan ditegakkan secara adil dan transparan.
Komitmen Pihak Kepolisian dalam Mengungkap Kebenaran
Wakaops Damai Cartenz, Kombes Pol. Adarma Sinaga, menjelaskan bahwa rekonstruksi berjalan aman dan terkendali. Keberhasilan kegiatan ini sangat penting untuk melengkapi berkas perkara sebelum diserahkan kepada jaksa.
Setelah kegiatan rekonstruksi selesai, tersangka Suplianus Bagau segera dibawa kembali ke tahanan Polres Nabire. Proses hukum akan terus berlanjut guna memburu pelaku-pelaku lain yang masih buron.
Upaya pihak kepolisian dalam mengungkap tuntas kasus ini menunjukkan komitmen untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat. Tanpa kompromi terhadap kejahatan, aparat akan terus bertindak tegas terhadap kelompok bersenjata yang mengancam ketenteraman.